ANGGARAN DASAR

PT Trinitan Metals and Minerals Tbk didirikan berdasarkan Akta No. 14 tanggal 9 Juni 2009 dari Petrus Suandi Halim, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-35089.AH.01.01. Tahun 2009 tanggal 24 Juli 2009, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 2009, Tambahan No. 24202.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 24 tanggal 27 Agustus 2020 yang dibuat oleh Notaris Selly Suwignyo, S.H., M.KN., Notaris di Bogor, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perusahaan. Perubahan tersebut telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0372642 tanggal 28 Agustus 2020.